Adi Surya, SH Kuasa Hukum LMP Macab Lamtim, Angkat Bicara Mengenai Respon Dan Steatmen Kepala BPN

Bagikan

Adi Surya, SH. menambahkan, “Menurutnya dalam Laporan ke Kejari Sukadana Laskar Merah Putih (LMP) tidak berbicara kelalaian di Kasus ibu Lis Maimunah, tetapi menurutnya ada Indikasi kesengajaan yang mengakibatkan kerugian terhadap Keuangan Negara yang tidak sedikit nilainya. Laskar Merah Putih (LMP) konsisten melakukan sistem control,” katanya.

“Ini baru satu kasus yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan masih banyak Kasus-kasus lainnya, dengan masalah yang sama mengingat ganti rugi tersebut yang menelan Uang Negara tidak sedikit nilainya,” imbuhnya.

Steatmen dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lampung Timur, kutipan dari Media suryaandalas.com, pada Senin (23/05/2022) kemarin. Sebelum mereka mendapatkan ganti rugi, itukan sudah ada Tim Survei baik itu dari BPN Lampung Timur, Satgas (Satuan Tugas), dan beberapa OPD, Apresial atau KJPP, dan ganti rugi ini melalui proses beberapa tahapan, ganti rugi dampak Bendungan Marga Tiga. “Jika ini benar terjadi ini merupakan tabir korupsi berjamaah sudah mulai terungkap dengan sendirinya atas steatmen dari pihak BPN,” tandas Adi Surya, SH.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Aan Rusmana mengatakan, “Panitia dan Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan kajian dan penyesuain Data dengan Kondisi Real pada lahan milik Lis Maimunah, warga Desa Jadi Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

“Panitia akan bayar sesuai data, kelebihan anggaran akan dikembalikan pada Negara melalui Departemen Keuangan (Depkeu),” unjar Aan yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah dalam pembebasan lahan terdampak Bendung Gerak Marga Tiga Tahun 2022, pada Senin (23/05/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *