Adi Surya, SH Kuasa Hukum LMP Macab Lamtim, Angkat Bicara Mengenai Respon Dan Steatmen Kepala BPN

Bagikan

Kasie Pengadaan dan Pengembangan Alandes mengakui dugaan adanya kejanggalan data, “Sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang di Desa Jadi Mulyo, Kecamatan Sekampung, yaitu pada lahan milik Lis Maimunah. Karenanya, sebagai Ketua Tim Aan mempercayakan penuh kepada Tim Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ibu Lis Maimunah juga sudah menyampaikan, bahwa lahan miliknya (Ibu Lis) itu sudah tidak lagi sesuai dengan data terakhir, saat ini Sedang dalam pendataan ulang,” unjarnya.

“Karena memang itu belum dibayar hingga hari ini, maka apabila ada indikasi kelebihan, tentu kita tak ingin resiko, dan uangnya dikembalikan ke Rekening Negara melalui Depkeu. Kami panitia berterima kasih kepada Elemen Masyarakat yang ikut bersama-sama memantau, mengawasi proses itu, karena tidak menutup kemungkinan, masih yang kasusnya seperti Ibu Lis itu,” tambah Aan.

Elemen Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) laporkan dugaan Manipulasi Data dalam proses ganti rugi terdampak pada lahan dan tanam tumbuh dalam proyek raksasa Pembangunan Bendungan Gerak Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Ditempat terpisah, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Lampung Timur Amir Faisol, SH. berharap dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjadikan alat petunjuk terkait stetmen Kepala BPN Lamtim di Media Online tersebut.

“Perlu diketahui terkait dugaan tanam tumbuh fiktif yang mendapatkan ganti rugi terdampak Bendungan Marga Tiga, masih ada yang lain hal yang serupa dengan lahan milik Lis Maimunah, dan ini lagi akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ini merugikan Uang Negara yang tidak sedikit Nilainya,” unjarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *