Adi Surya, SH Kuasa Hukum LMP Macab Lamtim, Angkat Bicara Mengenai Respon Dan Steatmen Kepala BPN

Bagikan

“Lokasi yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh diduga fiktif dari Bendungan Marga Tiga, Lokasinya di Kecamatan Marga tiga,Kecamatan Batanghari, Kecamatan Sekampung, dan Kecamatan Metro Kibang, ini lagi dalam proses pengumpulan data untuk berkas Laporan ke APH,” tandasnya. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *