IRT Ini, Masuk DPO Polisi, Lantaran Terbukti Bertransaksi Narkoba

Bagikan

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 16.00 WIB, Sdri. GADIS (DPO) menelepon terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000, yang dibayar dengan menggunakan chip (koin hame higgs domino) dan meminta agar keduanya mengantarkan sabu tersebut ke depan kantor lurah Masjid Jamik,” isi kronologis dalam surat dakwaan JPU.

Selanjutnya kedua terdakwa menuju ke daerah Jl. KH. Abdullah Addari Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *