OKEYBOZ.COM, BANGKA, – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin, menegaskan tanggung jawab sosial pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan reklamasi di areal bekas tambang demi keberlangsungan ekosistem.
Hal ini disampaikannya saat Peresmian Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang Tahun Pelaksanaan 2022 oleh IUP PMDN Komoditas Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di PT Mitra Stania Prima, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Rabu (25/5/2022).
“Urusan reklamasi pasca tambang ibaratnya dua sisi sebuah koin. Satu sisi memang kita sadari betul negara membutuhkan pemasukan yang memadai dari kegiatan pertambangan, dan di sisi lain kita punya pertanggungjawaban jangka panjang untuk keberlangsungan generasi penerus kita, ujarnya.
Dikatakannya dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Komisaris Utama Mind Id, Komisaris Utama PT Timah, Direktur Utama PT Timah, Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, forkopimda, serta pejabat terkait lainnya, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, pada tahun 2022 ada 388 hektar lahan yang harus direklamasi pasca tambang, dan akan dilakukan oleh 144 IUP.