“Dengan adanya pelaksanaan PKS ini terutama pembayaran tidak lagi menggunakan uang tunai serta mempermudah kami selaku pimpinan dapat lebih selektif dalam pengawasan melalui sarana yang dimiliki LAPAS melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) dan penabahan fitur pelayanan yang bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel Syariah Cabang Pangkalpinang,”Katanya.Sabtu (28/5/2022)
“Sehingga diharapkan meminimalisir bentuk uang tunai yang dititipkan oleh pihak keluarga WBP, dan Perlu disampaikan juga bahwa uang yang dimiliki oleh WBP selama menjalani pemidanaannya sebetulnya digunakan oleh mereka untuk belanja kebutuhan sehari hari mereka yang tidak terfasilitasi oleh Lapas sehingga WBP tidak perlu lagi menggunakan uang tunai yang tentunya besaran uang dititipkan di tabungan Bank Sumsel Babel Syariah saat bertransaksi di kantin yang di kelola oleh Koperasi Lapas dengan menggunakan sistem pembayaran elektronik yang disedikan oleh pihak Bank Sumsel Syariah,”Tambahnya
Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang itu melanjutkan bahwa tujuan Kedua dari penandatanganan PKS tersebut adalah Implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 Tahun 2004 tentang Bebas Peredaran Uang.
“Yang selama ini masih dilaksanakan secara manual berupa pencatatan dalam Buku Register D. Hal ini bentuk dari salah satu upaya dalam pencegahan atas ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban didalam lapas,” Ungkapnya