Selanjutnya tujuan yang ke tiga dengan ditandatangi PKS ini bentuk peran aktif LAPAS Kelas II A Pangkalpinang dalam mendukung program Pembagunan daerah khususnya Bangka Belitung melalui Bank Pembangunan Daerah SUMSEL BABEL Syariah dan mendukung Pihak.
Bank Sumsel Babel Syariah untuk dapat lebih dekat dalam memberikan pelayanan khususnya bagi masyarakat Bangka Belitung dengan bertambahnya loket Layanan meraka yang berada menjadi satu pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melayani Nasabahnya dan khususnya bagi keluarga yang akan mengirimkan uang kepada keluarganya yang sedang menjalani pemidanaannya di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Dengan dibukanya loket BANK SUMSEL BABEL SYARIAH Syariah di LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang bertambah satu bentuk Layanan Publik yang diselenggarakan oleh PTSP Lapas Kelas II A Pangkalpinang yaitu Layanan Nasbah Bank Sumsel Babel Syariah di PTSP Lapas,” Terangnya.
Terakhir, Badarudin menyampaikan bahwa semua yang diupayakan ini merupakan bentuk perhatian dan keseriusan dalam memberikan dan peningkatan pelayanan Publik secara prima namun tidak menyimpang dari segala regulasi yang diamanatkan kepada Lapas sebagai penyelenggara Layanan Publik Pemasyarakatan khususnya pada Unit Pelaksana Tehnis Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.