Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumah, dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sedang di gunakan oleh tersangka,” kata Iptu Windaris.
Dari tangan pelaku kita peroleh barang bukti narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,39 gram.
“Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, imbuhnya. (OB)