Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH, —Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan V alias A (36) sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (30/5/2022).
V alias A merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Jl. Parit Tunghin, RT.012, RW. 002, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini V alias A telah ditahan oleh penyidik KLHK di Rumah Tahanan Klas IIA Salemba, Jakarta.
Hasil penyelidikan bahwa V alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat ekscavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas ( 2.23 Ha. V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka.
“Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha,” Ungkapnya
Dikatakan nya, Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol.