Akibat Pengrusakan Hutan Konservasi Bukit Mangkol. Gakkum KLHK Tetapkan V Alias A Tersangka

Bagikan

 

Selain itu Yazid Mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah illegal Bangka Belitung.

 

“Untuk itu tersangka V alias A harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, tegas Yazid Nurhuda.

Tak Hanya itu, akibat ulah dari pelaku, Yazid menyebut dampak nya dapat dirasakan warga sekitar.

“V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya,”

Terakhir Ia Menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga hutan agar terhindar dari perusakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas illegal dikawasan hutan baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar. pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *