Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Banu Umbara, duduk di kursi pesakitan Pengadilan kelas 1A Pangkalpinang.
Ironisnya, Banu menyandang status sebagai terdakwa, usai dilaporkan sang istri Novi Primahatmi atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus KDRT tersebut, di picu kehadiran orang ketiga dalam biduk rumah tangga keduanya.
Dimana Banu kepergok chating dengan wanita lain.