Amar putusan Mamat, dibacakan ketua majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono, di Pengadilan Negeri kelas 1A Pangkalpinang, Senin (31/5/2022)
Dalam pertimbangan putusannya, Mamat, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I jenis sabu sabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair.