Mat Heri di Vonis 4 Tahun, Dua Temannya Jebung dan Untung Lolos Dari Sergapan Polisi

Bagikan

Amar putusan Mamat, dibacakan ketua majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono, di Pengadilan Negeri kelas 1A Pangkalpinang, Senin (31/5/2022)

Dalam pertimbangan putusannya, Mamat, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I jenis sabu sabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *