“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Heri alias Mamat dengan pidana penjara selama empat tahun, denda satu miliar di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,”kata Hirmawan memaparkan amar putusannya.
Dalam surat dakwaan JPU, Mamat ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, 27 Januari 2022 lalu di sebuah rumah di kawasan Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.