Status DPO Gadis Yang Ditetapkan Penyidik Subdit 1 Ditnarkoba Polda Babel, Ini Komentar Praktisi Hukum Dr. Adystia Sunggara

Bagikan

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Praktisi hukum Dr. Adystia Sunggara, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan soal status DPO Gadis yang ditetapkan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang dikabarkan masih bebas bekeliaran.

Menurut pengacara ternama Bangka Belitung, tersebut penetapan status seseorang DPO tersebut, telah memenuhi beberapa rangkaian proses penyelidikan. Salah satunya, mangkir dari panggilan penyidik lebih dari tiga kali.

“Penetapan status DPO pada dasarnya diterbitkan ketika proses penyidikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali. Penerbitan status DPO bertujuan agar orang yang masuk dalam daftar tersebut dapat ditangkap di mana pun berada, dengan meneruskan perkaranya sesuai dengan hukum acara pada Kuhap,” kata Adystia kepada wartawan Selasa (31/5/2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *