Status DPO Gadis Yang Ditetapkan Penyidik Subdit 1 Ditnarkoba Polda Babel, Ini Komentar Praktisi Hukum Dr. Adystia Sunggara

Bagikan

Menurut Adystia, secara umum status DPO merujuk kepada dua hal, yakni orang hilang dan pelaku kriminalitas.

Kemudian jika dikaitkan dengan suatu proses penyidikan pidana status tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Ini berdasarkan definisi Pasal 1 angka 14 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Sebagaimana juga dijelaskan dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana”pungkas Adystia.

dilansir pada pemberitaan sebelumnya Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, punya PR besar. Tak sampai di situ saja, integritas dan profesionalitas mereka juga dinantikan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *