Sebab Gadis, seorang DPO kasus narkoba warga Kampung Dalam, Kelurahan Masjid Jamik, kota Pangkalpinang, dikabarkan masih bebas bekeliaran.
Nama Gadis mencuat ke publik sebagai DPO kasus narkotika tersebut tertuang dalam berkas penyidikan polisi dan surat dakwaan penuntut umum dua terdakwa Zion dan Andika.
Dimana dalam surat dakwaan JPU status Gadis, jelas sebagai DPO. Nama gadis juga terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sebagai pemesan sabu sabu kepada kedua tersangka.
Namun, sampai saat ini Gadis masih bebas melenggang, kendati statusnya jelas jelas sebagai DPO kasus narkoba.