Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Sapriadi PPK sekaligus PPTK kegiatan rutin, Pemeliharan jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR provinsi Babel tahun 2018, Dalam waktu dekat, bakal diadili.
Baru baru ini, berkas perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang.
Bedasarkan surat dakwaan yang tertera di SIPP, Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Sapriadi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp1.100.479.850,00 sesuai hasil audit kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) yang bersumber dari APBD dan APBN.