Sapriadi juga didakwa memperkaya Muhammad Arifin selaku Direktur CV. Hijrah Bersama (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp26.000.000,00 dan Alpa Novel sebesar Rp20.000.000,00.
Kasus tersebut mencuat, saat Sapriadi menjadi PPK sekaligus PPTK kegiatan pemeliharan rutin jalan bidang Bina Marga Dinas PUPR Babel tahun 2018 pemotongan semak belukar Ruas jalan Bedengung-Batu Betumpang, Bedengung-Payung
Kemudian tahun 2020 Sapriadi juga menjabat PPK dan PPTK kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur.
Berlanjut ke tahun 2021 kegiatan Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Simpang Gedong – Payung.