Setelah itu, Ketua APEKSI Bima Arya bersama seluruh anggota APEKSI se-Sumbagsel mengadakan konferensi pers tentang rekomendasi yang akan disampaikan ke Kementerian PAN RB Republik Indonesia.
Adapun rekomendasi yang dimaksud adalah :
1. Anggaran biaya untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak dipermasalahkan dibebankan kepada dana APBD, namun sistem pembayaran tidak dilakukan sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap.
2. Berkenan dengan Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar mengkaji ulang jabatan yang dapat tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah selain PNS dan P3K adalah pegawai alih daya (outsourcing) yang terdiri dari tenaga sopir, keamanan, jasa kebersihan dan tenaga administrasi/teknis.
3. Terkait percepatan penyesuaian jabatan fungsional tertentu yang semula ditargetkan satu tahun menjadi 6 bulan, dan pengangkatan jabatan fungsional tanpa melalui uji kompetensi mengingat saat ini banyak jabatan fungsional tertentu yang kosong dan tidak sesuai dengan job desknya (*)