OPINI
Oleh: Muhammad Syafiq Hidayat (Universitas Bangka Belitung)
OKEYBOZ.COM, BANGKA -Uang elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia (No.20/6/PBI/2018) tentang uang elektronik adalah instrument pembayaran yang memenuhi unsur. Ditengah perkembangan zaman yang dimana saat ini kita sedang menghadapi wabah virus Covid-19, dimana penggunaan uang kertas sangat dibatasi dikarenakan takutnya penyebaran virus tersebut.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Media elektronik untuk menyimpan nilai uang dapat berupa dalam bentuk chip atau server. Kemudian penggunaan uang elektronik ini sudah di atur dalam undang undang (Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009).