Menurut Ridwan Djamaluddin,
pihak yang terkait dengan pertambangan pun dibidik, salah satunya adalah para ĺkolektor timah dan pihaknya tidak ingin lagi ada pembelian pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal.
“Itu saja dulu. Kalau itu dilaksanakan sudah banyak menolong. Artinya untuk apa ada yang menambang ilegal kalau tidak ada pembeli atau kolektor,” kata Ridwan usai Rapat Pembentukan Satgas Penanganan Kegiatan Penambangan Ilegal
Ridwan juga menjelaskan, dia pernah menyampaikan bahwa kolektor dalam bekerja harus memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang yang didapat dan harus diketahui otoritas seperti pemerintah dan surveyor.