“Tidak boleh membeli dari kolektor. Kolektor cari bisnis lain saja. Dia bikin IUP sendiri, bikin smelter atau dia menjadi kontraktor silakan saja. Saya pada dasarnya tidak ingin menutup peluang usaha masyarakat tapi mari kita menjalankan kegiatan usaha ini sesuai ketentuan,” bebernya.
Ridwan menambahkan satgas yang dibentuk akan berusaha membantu menyelesaikan apa saja kendala dalam menjalankan bisnis tambang timah secara legal.
“Kalau sulit mengurus izin kita selesaikan. Soal membayar pajak itu tidak bisa karena harus bayar pajak. Kalau tidak punya duit untuk bayar jaminan pasca tambang jika satu orang, silahkan membentuk kelompok agar jadi lebih kuat,” ujarnya. (OB)