Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan, Pj Gubernur Ridwan menyampaikan rencana aksi tindak lanjut terhadap LHP BPK Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Pertama, terkait temuan laporan keuangan dan sistem pengendalian intern di beberapa Perangkat Daerah, pihaknya telah memberikan teguran ke masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.
Kedua, terkait rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kinerja upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 pada Pemprov Babel, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, sehingga upaya dalam menanggulangi kemiskinan yang dilakukan telah efektif dan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
“Tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian uang ke kas daerah. Saya ingatkan, agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” tutupnya.(*)