Adet Resmi Jabat Plt Ketua DPRD Kep. Babel

Bagikan

Ketiga, terkait Raperda Provinsi Kep. Babel tentang Penyertaan Modal Pemprov. Kep. Babel pada BUMD PT Jamkrida, dirinya menjelaskan bahwa tujuan raperda tersebut merupakan niat tulus pihaknya untuk mengoptimalkan penggalian PAD, khususnya dari sektor perkreditan rakyat, dengan harapan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kenyamanan investasi.

 

Namun, setelah beberapa kali proses pembahasan, menghasilkan suatu kesimpulan bersama antara pihak legislatif dan pihak eksekutif, yang intinya untuk sementara belum dapat dilanjutkan dan harus mengalami proses penarikan kembali.

 

“Adapun beberapa pertimbangan berdasarkan hasil Rapat Finalisasi Pansus DPRD bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri  tanggal 24 Februari 2022 yang lalu, menegaskan bahwa penyertaan modal tidak dapat dilaksanakan sebelum PT Jamkrida merubah status badan hukumnya yang semula merupakan perusahaan umum daerah, harus terlebih dahulu diubah menjadi perusahaan perseroan daerah,” jelasnya. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *