“Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know) sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan”, tutupnya.
Senada, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Dedi Afrianto menuturkan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan Mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana bertukar pikiran dan menambah serta berbagi pengalaman dalam menyikapi tuntutan Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong koordinasi tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama terkait pengelolaan dokumen di aplikasi online PPID”, tuturnya.
Adapun narasumber utama pada kegiatan tersebut ialah Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita yang dimoderatori oleh Seftya, salah satu Sub Koordinator di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang. (*)