Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Kasus Penganiayaan terhadap korban Safrendi yang diduga dilakukan Acing. Sudah naik menjadi tersangka.
Dilansir sebelum nya, Kronologi penganiayaan itu bermula di Jl. Pahlawan 12 Kota Pangkalpinang, pemukulan kepada korban Sufrendi terjadi di toko burung Asui pada hari minggu (17/04/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada saat itu, Korban Rendi pulang dari bertugas sebagai seorang juri lomba burung, dilapangan palad pasir garam, Kelurahan Ampui sebagai juri lomba burung lalu mampir di toko Asui untuk membeli makanan burung (Kroto) dan bertemu dengan Pelaku Wandi als Acing.