“seberapa besar timah yang kita ekspor perbulan. Karena beberapa waktu yang lalu kami telah memanggil Dinas pertambangan untuk berbicara RKAB nya,” ujarnya
Politisi PDI-P ini menambahkan, selain masalah produksi ekspor Timah juga terkait Reklamasi yang telah dilakukan PT. Timah dan pihak pemegang IUP yang diberikan oleh pemerintah daerah, selain itu juga terkait CSR PT. Timah, terus menjadi perhatian serius dan konsen Komisi III DPRD Babel.
“Kalau kita lihat dari atas, masih sangat tampak Bolong-bolong (Lubang) di Babel ini, jadi kita ingin mendengar dan mendapatkan informasi mengenai Reklamasi yang sudah dilakukan PT Timah. Begitu juga saat kami melakukan reses, banyak masyarakat menyampaikan ke kami bahwa bagaimana caranya mendapatkan CSR dari PT Timah, apakah masyarakat Babel menikmati CSR dari PT Timah,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirut PT. Timah, Achmad Ardianto, mengatakan, bahwa IUP yang dimiliki PT Timah di Provinsi Kepulauan bangka belitung dan ditambah dengan Provinsi Kepulauan Riau berjumlah sekitar 127 IUP.
“Semua IUP kita semuanya untuk Produksi, artinya sudah kita buktikan bahwa didalam IUP tersebut, ada timahnya. Bagaimana membuktikan nya kita melakukan investasi dengan pengeboran, analisis di Lab, dll, dan itu tidak murah untuk memastikan bahwa timahnya ada disitu kemudian baru kita miliki menjadi IUP produksi,” pungkasnya.