Anggota DPRD Babel Johansen Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Bagikan

 

“Indeks pembangunan manusia di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan data tahun 2021 itu baru 78 persen. Artinya kalau dilihat dari rata-rata nasional memang sudah bagus, tetapi dari segi kualitas belum sempurna. Seharusnya IPM kita dapat mencapai angka di atas delapan puluh hingga 90 persen, dengan tingkat kelulusan minimal SMU,” Jelas nya.

 

Lebih jauh Anggota Komisi IV DPRD Babel ini memaparkan, Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dunia usaha serta organisasi kemasyarakatan.

 

Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki dan membantu pengembangan akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis akhlak mulia,  budaya dan berorientasi mutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *