“Saya adalah representasi dari rakyat Bangka Belitung, baik rakyat yang menambang secara ilegal maupun legal semuanya adalah rakyat kami. Untuk itu kita harus tegas dalam mengatur tata kelola dalam sektor pertambangan ini,” katanya.
Dari sisi legislasi sendiri DPRD sudah mengeluarkan aturan-aturan yang mengatur untuk itu, salah satunya perda nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan perda nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kep. Babel.
Hanya saja menurutnya kedepan arah kebijakan pembangunan Babel mau diarahkan kemana, sesuai dengan potensi dari Bangka Belitung sendiri (pertambangan, pertanian, perikanan ataupun pariwisata).
“Kalau potensi pertambangannya mau dikembangkan, maka di dalam RPJM dan RPJP harus kita muatkan. Begitupun juga sektor yang lainnya seperti pariwisata ataupun pertanian,” tegasnya.