Dia pun mengingatkan agar semua pihak tidak bergerak dari luar koridor yang sudah ada dalamĀ perda tersebut. Karena perda tersebut adalah dasar utama bila mau bergerak membangun provinsi Kep. Babel.
Sementara itu direktur utama PT. Timah, Achmad Ardianto mengatakan keinginan PT. Timah untuk membentuk ekosistem Timah Indonesia yang sehat. Dimana semuanya itu dapat dicapai bila seluruh stakeholder dapat duduk bersama dalam satu tujuan untuk memajukan provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Dan untuk mewujudkan itu ada 4 hal yang harus diwujudkan. Penambang timah rakyat bisa sejahtera, smelter swasta bisa beroperasi, PT. Timah bisa hidup normal dan pemerintah mendapatkan pajak dan royalti yang optimal ditambah penguatan penguasaan atas sumber daya alam sesuai amanat UUD 1945 pasal 33,” ujarnya.