Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tetapan dua orang tersangka tindak pidana korupsi, kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara lebih kurang Rp.5 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, mengatakan Tersangka yang pertama yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.