Kejati Babel Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Haji Tahun Anggran 2020

Bagikan

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung   tetapan dua orang tersangka tindak pidana korupsi, kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara lebih kurang Rp.5 Miliar.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, mengatakan Tersangka yang pertama yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *