Lanjut Basuki, selain itu terkait tindak lanjut Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Babel sudah lanjut ke Tahap Penyidikan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022,” pungkasnya.