Informasi tentang syarat SKTM yang tidak memenuhi syarat seperti vaksin Boster bagi keluarga Susi sebelumnya itu, merupakan suatu kesalahpahaman,
Dan syarat utama administrasi peraturan yang berlaku saat ini oleh pemerintah diharuskan Vaksin 3, hal itu dijawab langsung Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bangka, Boyandra, Sabtu (22/7/2022)
Menurut Boyandra, Untuk pengobatan Baim Irawan (Pasien DBD) yang mana dikembangkan sudah ada di aturan dari pemerintah setiap pengurusan adminstrasi di wajibkan untuk boster, namun orang tua yang bersangkutan tidak ada boster dan SKTM.
“Awalnya dari Kecamatan sudah ada masalah namun SKTM untuk berobat di Rumah Sakit tidak dilampirkan karena belum ada boster, seharusnya orang tua Baim (Susi) kalau dia pergi ke Rumah Sakit atau Puskesmas Sinar Baru (wilayahnya) minta keterangan bahwa yang bersangkutan belum bisa diĀ Boster atau belum waktunya di boster.
Agar tidak terjadi miskomunikasi seperti sekarang dan orang tua Baim tersebut yang bernama (Susi) menyatakan ditolak untuk bantuan biaya berobat,” JelasĀ Boyandra, melalui pesan suara Whatsapp.
“Alhamdulillah kita sudah koordinasi dengan team Kabid Binkes, Devi. Jadi yang bersangkutan (Susi) hari Senin nanti langsung ke Mall Sipandu untuk melengkapi syaratnya dan insha allah semua biaya perawatan akan ditanggung oleh Pemkab Bangka, hal seperti ini sudah banyak dibantu untuk masyarakat,” tambahnya.