Dikatakan Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari personil Brimob Polda Babel kepada Dit Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan Balok Timah Ilegal di Desa Batu Belubang.
Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
“Pada saat pengecekan ke dalam Gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal disebuah mobil Truck warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA,” terangnya
Usai diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda dengan didampingi Personil Brimob Polda guna dimintai keterangan.