Penangkapan Pelaku Aney ini dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana Pencurian di Pantai Pukan Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Menurut Maladi, barang-barang yang hilang yakni berupa 3 unit Handphone, 3 buah tas sandang, 1 kunci motor dan Remot Motor Scopy, 1 buah Tabung Gas elpiji 3 kg dan Uang Tunai Rp. 1.100.000 serta kartu identitas milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Aney ini yang juga diketahui menggunakan 1 Unit Handphone yang diduga hasil pencurian,” ungkap Maladi.