OKEYBOZ.COM, KOBA– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Batianus soroti Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan pupuk subsidi bagi petani dengan 9 komoditi pertanian.
Hal ini disampaikan Politisi Golkar usai melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) Ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Babel khususnya Kabupaten Bangka Tengah, soal pembatasan penggunaan pupuk subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 yang membatasi penggunaan pupuk subsidi hanya 9 komoditi pertanian itu.
“Kami menyampaikan apresiasi masyarakat terkait Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 itu yang membatasi pengunaan pupuk subsidi dari 9 komoditi tersebut,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 29 Juli 2022.
Diketahui komoditi itu, diantaranya yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dan sebelumnya ada Peraturan Menteri Pertanian yang menyinggung soal para petani berhak menggunakan pupuk subsidi sebanyak 70 komoditi pertanian.