Gelar Rakor, Sekda Kota Pangkalpinang Bersama Dinas PU Bahas RTRW Soal TPU Percontohan dan Pola Ruang Laut

Bagikan

Dengan luas tanah 58.000 m2 pengadaan tanah perkuburan gerunggang tahun 2022 dan 53.096 m2 (sertifikat hak pakai no.1 tahun 2014 ).

 

Sedangkan, kata Miego, usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan integrasi antara RTRW dan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja.

 

“Pemerintah kota Pangkalpinang berkepentingan untuk mengajukan usulan perubahan rencana pola ruang laut yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Pangkalpinang yaitu kawasan pasir padi dan Tanjung Bunga,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *