Kedua, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional yang saat ini sudah sangat mendesak, khususnya ibukota Pangkalpinang.
Ketiga, Tempat Pemakaman Umum (TPU) regional yang dapat digunakan oleh beberapa lintas wilayah kabupaten/kota dan peruntukkannya bisa untuk seluruh umat beragama.
Keempat, antispasi banjir. Terlebih untuk wilayah ibukota Provinsi, yang menjadi langganan banjir tiap tahunnya agar tidak terulang kembali.
“Jangan sampai persoalan banjir yang terjadi di Pangkalpinang kemarin saling melempar kesalahan,” tukasnya.
Kelima, pengaturan tentang air permukaan. Dimana dalam perumusan RTRW ini harus dibuat skema ataupun panduan guna menggali sumber pendapatan daerah.
“Kunci dari semua ini ada dua. Pertama, harus ada koordinasi, sinergisitas dan kolaborasi pemerintah provinsi dengan seluruh kabupaten/kota karena mereka punya wilayah. Sehingga nantinya RTRW provinsi ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota. Kedua, Visioner dan terukur. Visi lima sampai dua puluh lima tahun kedepan harus terukur dengan kemampuan pembiayaan daerah”, tutupnya.