Kadishub Babel : Kendaraan ODOL Wajib Lakukan Pemotongan Secara Mandiri

Bagikan

Ditambahkannya dengan adanya tanda cat pilox yang diberikan pada saat razia, diharapkan pemilik kendaraan melakukan pemotongan secara mandiri, ke depan kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan terkait dengan ODOL akan ditilang dan akan dilanjutkan ke pengadilan.

Kementerian Perhubungan ungkap Erwanto, melalui Dirjen Perhubungan Darat telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang yang selama ini berupa buku KIR yang diterima pemilik kendaraan.

Terkait dengan kebijakan yang dilakukan jelas Erwanto, Dinas Perhubungan Babel dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se- Babel, telah melakukan koordinasi dan konsolidasi agar kebijakan pemerintah dalam Zero ODOL dapat dilaksanakan secara serentak.

Dishub Babel juga merangkul instansi terkait lainnya dalam penindakan khususnya aparat kepolisian sehingga pelaksanaan razia yang dilakukan memberikan efek jera bagi pelanggar khususnya kendaraan ODOL, selain itu juga melalui kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) pemerintah saling berkolaborasi dalam melakukan koordinasi penegakan zero ODOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *