“Selesaikan masalah dengan mitigasi yang seminimal mungkin dampaknya. Ini itikad baik kita, saya tidak berniat menyengsarakan masyarakat tapi masyarakat juga harus ikut aturan,” ujarnya.
Ia juga mengarahkan agar penambang bermitra dengan PT Timah, atau bermitra dengan pihak yang memiliki IUP. Selanjutnya, hasil timah yang didapat tidak boleh dijual ke pihak lain, namun jual ke PT Timah.
“Terkait tanah bersertifikat yang akan dipergunakan untuk cetak sawah, dipetakan dulu wilayahnya. Sertifikat juga tidak dipermasalahkan karena masih dipegang oleh dinas pertanian. Kita tetap mendukung ketahanan pangan, karena ini perlu kita lakukan,” katanya.