Terhadap persoalan ini, Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka M. Ali mengaku prihatin. Menanggapi itu menurutnya harus ada kajian ulang terhadap kebijakan tersebut atau jika perlu izin PT ABS dibatalkan di Desa Penagan.
“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Penagan semestinya meninjau ulang atau dibatalkan saja tentang ijin ke pihak PT itu,” katanya pada Jumat sore 12 Agustus 2022.
Ali menegaskan, perusahaan boleh saja beroperasi atau diberikan kuasa dalam mengelola lahan, apabila lahan itu tidak ada tanam tumbuh warga. Namun jika di lahan yang masuk dalam penetapan HTI ada tanam tumbuh masyarakat, maka pasti akan berdampak kepada warga.
“Kalau semua lahannya itu tidak ada kebun masyarakat ya sah-sah saja, tetapi ini kan berbeda yang terjadi ada tanam tubuh warga, ada kebun karet atau kebun lain yang sudah lama ditanami masyarakat jauh sebelum HTI itu ada,” tandas Ali.