Hal ini menurut dia, sesuai fakta di lapangan dan aduan warga kepada wakil rakyat di DPRD, bahwa kebun-kebun warga yang selama ini dikelola masyarakat tiba-tiba saja berubah menjadi kawasan HTI. Padahal, faktanya lanjut Ali, masyarakat lebih dulu bercocok tanam atau memiliki tanam tumbuh di wilayah itu, sehingga pemerintah harus memikirkan hal ini agar tidak ada warga yang merasa dirugikan.
“Warga berkebun di sana dan sudah menganggap miliki tanah itu yang dikelola oleh masyarakat walau pun itu masuk kawasan HP (hutan produksi), tapi intinya telah dibuat kebun dulu, sekian puluhan tahun yang lalu, namun ada juga sebagian masih baru. Saya tegaskan lagi, intinya duluan masyarakat berkebun dari izin PT APS itu,” tegasnya.
Karena itu, Ali berharap adanya tindaklanjut dari pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang diambil atas izin HTI PT ABS di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (*)