Dari bibir pantai hanya belasan meter saja tambak ini berdiri. Terlihat sejumlah hutan bakau ditimbun, dan hutan cemara laut juga tersingkir.
Akibat dari investasi yang membabi buta tersebut telah membuat eksotisme pantai di Kecamatan Tempilang ini tersungkur ke titik nadir.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming yang sempat dikonfirmasi oleh Tim Jobber mengaku bahwa Pemkab Bangka Barat tidak berwenang mengurusi segala perizinan terkait tambak udang.
Kata Wakil Bupati Bangka Barat ini, kewenangan terkait perizinan tambak udang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kalau yang ini, berkenaan dengan izin Amdal sampai pengawasan masih dipegang provinsi,” tukas Bong Ming Ming.
Diakui mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, pihaknya sudah berjuang agar Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan izin Amdal tambak udang diserahken ke kabupaten berdasarkan UU 32 Tahun 2009, PP 27 Tahun 2012 yang direvisi menjadi PP 22 Tahun 2021.
“Namun sampai terakhir di Rakor Gubernur, pihak provinsi bersikeras bahwa, persoalan Amdal tambak udang adalah wewenang provinsi, nah pas ada persoalan seperti ini, kenapa tiba-tiba tanya kabupaten,” ujar Bong Ming Ming.
Dikatakan Bong Ming Ming, jauh-jauh hari Pemkab Bangka Barat sudah mengumpulkan para pengusaha tambak udang, untuk membuat komitmen.
Pertama para pengusaha tambak udang menyelesaikan persoalan perijinan.