Bong Ming Ming : Kewenangan Perizinan Tambak Udang Ada di Provinsi.

Bisnis, Election, Headline4,757 views
Bagikan

“Dalam hal ini memang banyak yang tertunda, karena sistem OSS yang dari pusat yang masih terkendala dari sisi aplikasinya. Sehingga banyak proses perizinan yang tertunda,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Politisi PKS ini, adalah komitmen untuk menyelesaikan IPAL sesuai standarisasi pada waktu yang sudah ditentukan, tanpa harus menunggu provinsi.

“Dan dalam hal ini Forkopinda Bangka Barat sudah membentuk tim, kalau dalam waktu yang sudah ditentukan tidak juga diselesaikan persoalan IPAL akan kita kasih sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bong Ming Ming.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Fery Apriyanto, saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan para pengusaha tambak udang di Bangka Barat, mengatakan bahwa setiap usaha tambak udang harus memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPL).

“Prinsipnya harus ada IPL. Sehingga limbah yang dikeluarkan sudah sesuai dengan baku mutu lingkungan. Ini harus dicek dari perusahaan mana,” ujar Fery.

Sedangkan persoalan kawasan hutan lindung pantai yang diduga telah dirambah pengusaha tambak udang, Fery menyatatakan pihaknya akan mengecek ke lapangan.

“Ini perlu dicek dulu di lapangan. Segera saya koordinasikan dengan KPHP Rambat Menduyung, untuk segera cek ke lapangan,” janji Fery, saat dikonfirmasi Tim Jobber.

Seperti diketahui bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. (JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *