“jika tidak adanya transparasi maka disitulah awal ketidakberesan”. Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Kurtis selaku narasumber, mengatakan, ada tiga alasan dibuatnya Perda No.6 Tahun 2019 yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pertama, bahwa perda ini dibuat berdasarkan keinginan cita-cita reformasi.
“Ketiga, untuk mendapatkan informasi” kata, Kurtis.