Aksan Visyawan : Perlunya UMKM Dapatkan Informasi Publik guna Untuk Terciptanya Keadilan

Bagikan

 

“jika  tidak adanya transparasi maka disitulah awal ketidakberesan”. Pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama Kurtis selaku narasumber, mengatakan, ada tiga alasan dibuatnya Perda No.6 Tahun 2019 yang  terdiri dari 10 bab dan 56 pasal  tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pertama, bahwa perda ini dibuat berdasarkan keinginan cita-cita reformasi.

 

“Ketiga, untuk mendapatkan informasi” kata, Kurtis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *