Sedangkan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan ini baru akan dilaksanakan setelah adanya Surat Edaran atau Juknis yang resmi dari Bawaslu Republik Indonesia.
“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 132 disebutkan bahwa Calon Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Terkait tahapan seleksinya mungkin tidak lama lagi, kita masih menunggu Surat Edaran atau Juknis yang resmi dari Bawaslu Republik Indonesia. Ujar Sahirin, sembari mengajak masyarakat Bangka Selatan untuk mempersiapkan diri agar mendaftar pada saat waktu yang ditetapkan.
Bawaslu Bangka Selatan membutuhkan orang-orang yang berintegritas baik, jujur dan mampu bekerja penuh waktu dalam menjalankan tugas kepemiluan. Selain itu untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu sendiri tidak boleh terlibat partai politik, makanya kepada masyarakat silahkan cek NIK KTPnya melalui link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik