“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, hanya saja nanti akan kami sampaikan dipengumuman dan persyaratannya dan jangan lupa cek NIKnya sekarang jika ingin jadi penyelenggara Pemilu, jangan sampai terlibat parpol karena saat ini jika terlibat parpol mungkin masih bisa di perbaiki mengingat sekarang masih tahapan verifikasi keanggotaan parpol di KPU,” ucap Sahirin selaku Ketua Bawaslu Bangka Selatan.
Tiga orang anggota Panwaslu Kecamatan tersebut akan dibantu oleh satu orang Koordinator Sekretariat (Korsek) dan Bendahara serta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan, untuk posisi Korsek dan Bendahara dijabat oleh ASN yang dianggap memenuhi syarat dan mampu bekerjasama dengan Anggota Panwaslu sedangkan untuk Staf nanti kita juga akan melakukan Rekrutmen terbuka yang mungkin serentak dengan Rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan. (OB)