OKEYBOZ.COM, KOBA – Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto desak pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera fasilitasi masyarakat Babel di bidang pertambangan dengan menerbitkan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) di Babel agar tidak ada lagi istilah tambang Ilegal.
Hal ini disampaikan Politisi Partai Golkar, berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang didalamnya ada pasal yang berbunyi sebagai berikut;
Dalam UU Minerba termaktub pasal 21 berbunyi
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR
harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan b. mempunyai cadangan primer Mineral tepi logam sungai;
dengan
kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai