“Kedua pemberian Izin usaha pertambangan (IUP) dan surat perintah kerja (SPK) kepada masyarakat, supaya namanya menambang ilegal tidak ada lagi, kalau ada SPK diberikan ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, mata pencarian masyarakat Babel banyak bersumber dari tambang, sehingga harus diberikan kebijakan yang dapat membantu masyarakat.
“Masyarakat kita tidak mau menjadi penonton di daerah mereka sendiri. Maka dari itu kebijakan pemerintah daerah itu ada kebijakan harus diterbitkan,” lanjutnya.