Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Azhari berdasarkan pedoman keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 / HK. 01.00/K1/9/2002 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dijelaskan Azhari, Dalam kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana di ubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh undang- undang Nomor 7 Tahun 2017. Membuka masa perpanjangan pendaftaran khusus untuk Kecamatan Pongok.